Sebagai seorang purnawirawan penegak hukum, saya telah cukup lama belajar bahwa sebuah perkara tidak selalu lahir dari ledakan besar. Banyak kasus justru bermula dari sesuatu yang tampak sepele: percakapan yang dianggap “cuma bercanda”, kebiasaan yang dinormalisasi dalam kelompok kecil, atau ruang privat yang dibiarkan terlalu lama bebas dari koreksi moral. Lalu suatu hari, semua itu keluar ke permukaan, dan masyarakat terkejut seolah baru pertama kali melihatnya. Padahal akar masalahnya sudah lama tumbuh. Kasus yang kini ramai dibicarakan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang berawal dari tangkapan layar percakapan grup mahasiswa dan kemudian diproses sebagai dugaan pelanggaran etik yang juga berpotensi mengandung unsur pidana, memperlihatkan pola itu dengan sangat jelas. Fakultas menyatakan menerima laporan pada 12 April 2026, dan dari laporan itulah diketahui adanya tangkapan layar percakapan yang diduga memuat konten tidak pantas serta indikasi kekerasan seksual. 

Saya memandang kasus ini bukan hanya sebagai persoalan perilaku menyimpang sejumlah mahasiswa. Ia lebih dalam dari itu. Ia adalah cermin tentang bagaimana ruang akademik bisa mengalami erosi etika dari dalam, bahkan di lingkungan yang seharusnya paling sadar hukum, paling peka terhadap martabat manusia, dan paling mengerti bahwa kata-kata pun dapat menjadi alat kekerasan. Di sinilah ironi paling tajam dari perkara ini berada: ketika kampus hukum diuji justru oleh kegagalan sebagian anggotanya menjaga batas moral yang paling dasar.

Laporan media menyebut sedikitnya 16 mahasiswa terseret dalam kasus ini. FH UI mengecam keras perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai hukum serta etika akademik, sementara pihak rektorat menegaskan komitmen untuk memantau penanganannya dan “melawan kekerasan seksual” di kampus. Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI juga disebut telah mencabut status keanggotaan aktif 16 mahasiswa angkatan 2023 dari Ikatan Keluarga Mahasiswa, dan BEM UI berkoordinasi dengan Satgas PPKS UI untuk memastikan proses pelaporan resmi berjalan sesuai prosedur, termasuk verifikasi bukti dan pendampingan korban. 

Dari sudut pandang penegakan hukum, saya ingin menekankan satu hal sejak awal: masyarakat perlu menjaga dua sikap sekaligus. Yang pertama, keberpihakan moral terhadap perlindungan korban dan terhadap ruang kampus yang aman. Yang kedua, ketelitian prosedural agar perkara tidak digiring hanya oleh kemarahan, melainkan diproses dengan bukti, standar, dan akuntabilitas. Dua sikap ini tidak saling bertentangan. Justru keduanya harus berjalan bersama. Sebab keadilan yang sehat tidak lahir dari pembiaran, tetapi juga tidak lahir dari penghakiman tanpa proses.

Saya memahami betul mengapa kemarahan publik begitu besar. Dalam banyak perkara kekerasan seksual atau dugaan kekerasan seksual, yang paling menghancurkan bukan hanya tindakannya, tetapi rasa aman yang tercabut. Orang yang semula merasa berada di lingkungan intelektual, terdidik, dan beradab mendadak sadar bahwa objektifikasi, pelecehan verbal, dan kemungkinan kekerasan simbolik dapat hidup justru di dekat mereka. Itu sebabnya, ketika publik membaca bahwa konten percakapan itu bernuansa pelecehan seksual dan merendahkan perempuan, luka sosialnya meluas melampaui para korban langsung. Kampus sebagai ruang aman ikut terluka. Kepercayaan antar mahasiswa ikut terganggu. Dan nama institusi ikut terbawa ke hadapan masyarakat luas. 

Namun sebagai orang yang pernah lama bergelut dengan perkara, saya juga tahu bahwa setiap kasus besar selalu menggoda kita untuk memilih jalan yang paling cepat: melampiaskan emosi, menuntut hukuman segera, lalu merasa tugas moral selesai. Padahal dalam kasus seperti ini, proses justru menentukan kualitas keadilan. Jika yang terjadi hanya ledakan kemarahan tanpa pembuktian yang tertib, maka kita mungkin mendapatkan kepuasan sesaat, tetapi belum tentu memperoleh putusan yang kokoh. Sebaliknya, jika kita terlalu bersembunyi di balik alasan prosedur dan melupakan keselamatan korban, kita sedang mengulang dosa lama penanganan kekerasan seksual di banyak tempat: lambat, dingin, dan tidak sensitif.

Karena itu, kampus hukum harus berani membaca kasus ini dalam tiga lapis sekaligus. Lapis pertama adalah lapis etik. Di sini, ukuran utamanya bukan semata pidana atau tidak pidana, melainkan apakah telah terjadi perilaku yang merendahkan martabat, melanggar nilai akademik, dan merusak ruang aman sivitas. Berdasarkan pernyataan resmi fakultas, dugaan pelanggaran kode etik memang sudah diakui sebagai pintu masuk pemeriksaan. Ini penting, sebab tidak semua pelanggaran martabat harus menunggu label pidana untuk diproses secara serius. Etika akademik bukan aksesoris. Ia fondasi. Jika fondasi ini rusak, kampus akan kehilangan kewibawaan moralnya. 

Lapis kedua adalah lapis administratif dan kelembagaan. Kampus tidak boleh bersikap reaktif sebatas meredam amarah. Ia harus menunjukkan bahwa sistemnya bekerja. Dalam hal ini, kabar bahwa BEM UI berkoordinasi dengan Satgas PPKS UI, bahwa bukti sedang diverifikasi, dan bahwa kerahasiaan serta keamanan pihak-pihak yang terlibat dijaga, merupakan langkah yang benar. UI juga diketahui telah memiliki layanan dan saluran dukungan bagi korban melalui Satgas PPKS, termasuk pendampingan psikologis dan hukum, serta mekanisme pengaduan di tingkat universitas dan fakultas. Di samping itu, terdapat buku saku SOP penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus UI yang menunjukkan bahwa secara normatif, perangkat prosedural sebenarnya sudah disiapkan. Persoalannya sekarang bukan ada atau tidak ada mekanisme, melainkan apakah mekanisme itu dijalankan dengan disiplin, sensitif, dan konsisten. 

Lapis ketiga adalah lapis pidana. Fakultas sendiri menyatakan dugaan pelanggaran ini berpotensi mengandung unsur tindak pidana dan akan berkoordinasi dengan pihak berwenang jika pelanggaran hukum ditemukan. Di sinilah saya ingin mengingatkan sesuatu yang sering dilupakan oleh masyarakat: tidak semua kasus selesai di forum internal, dan tidak semua permintaan maaf dapat dianggap penutup yang cukup. Jika ada unsur pidana, maka penyelesaiannya harus menghormati hukum acara, pembuktian, dan hak korban untuk memperoleh proses yang layak. Kampus bisa menangani etik dan administratif, tetapi bila ada unsur pidana, negara tidak boleh absen. 

Saya juga mencermati laporan bahwa 16 mahasiswa sempat dikumpulkan dalam forum mahasiswa dan diminta menyampaikan permintaan maaf di hadapan korban. Sebagai langkah moral awal, forum seperti itu mungkin dimaksudkan untuk menunjukkan pertanggungjawaban. Tetapi dari pengalaman saya, forum permintaan maaf bukanlah ukuran bahwa keadilan telah selesai. Ia bisa menjadi bagian dari proses pemulihan bila dilakukan dengan persetujuan korban, kehati-hatian, dan tanpa tekanan sosial. Tetapi ia juga bisa menjadi problem baru bila berubah menjadi panggung formalitas: pelaku meminta maaf, publik merasa perkara bergerak, tetapi substansi pemeriksaan tetap kabur. Keadilan tidak boleh disingkat menjadi ritual. Permintaan maaf yang tidak ditopang kebenaran, sanksi yang proporsional, dan perubahan sistem hanya akan menjadi kosmetik institusional. 

Di sinilah sudut pandang seorang pensiunan penegak hukum menjadi penting. Selama bertahun-tahun, saya melihat dua kesalahan yang selalu berulang dalam penanganan kasus sensitif. Kesalahan pertama adalah over-formalization: institusi terlalu sibuk menjaga prosedur, tetapi gagal menangkap penderitaan korban. Kesalahan kedua adalah over-moralization: masyarakat terlalu sibuk mengekspresikan kemarahan, tetapi lupa bahwa perkara serius harus dibangun di atas bukti yang kuat agar tidak runtuh di tengah jalan. Penanganan ideal justru ada di tengah: korban diperlakukan dengan hormat, bukti dikumpulkan dengan profesional, identitas dilindungi, dan keputusan diambil dengan transparan.

Kasus FH UI ini, menurut saya, juga harus dibaca sebagai alarm tentang budaya digital di kampus. Kekerasan hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk sentuhan fisik. Ia bisa hidup dalam teks, screenshot, thread, candaan berkelompok, dan bahasa yang dianggap “normal” karena dipertukarkan dalam ruang yang tertutup. Padahal ruang digital yang tertutup bukanlah ruang tanpa konsekuensi. Ketika sekelompok orang membicarakan pihak lain dengan bahasa yang melecehkan, merendahkan, atau mengobjektifikasi, sesungguhnya mereka sedang membangun kultur kekerasan. Kultur itu berbahaya justru karena sering dibela dengan dalih keakraban, humor, atau kebebasan berbicara. Sebagai penegak hukum, saya selalu percaya bahwa kebebasan tidak pernah berarti lisensi untuk merendahkan martabat orang lain.

Karena itu, saya tidak ingin tulisan ini berhenti pada soal “siapa salah” dan “siapa dihukum.” Yang lebih penting adalah: pelajaran apa yang harus dibaca oleh kampus, oleh mahasiswa, dan oleh masyarakat luas? Menurut saya ada beberapa pelajaran besar.

Pertama, kampus hukum harus sadar bahwa pengetahuan hukum tidak otomatis melahirkan kepekaan moral. Seseorang bisa hafal pasal, paham teori, bahkan fasih bicara tentang keadilan, tetapi tetap gagal menghormati martabat manusia dalam praktik sehari-hari. Ini berarti pendidikan hukum tidak boleh hanya melatih akal, tetapi juga watak. Jika tidak, kita akan terus melahirkan orang-orang yang pintar menjelaskan hukum, tetapi tidak cukup matang untuk hidup secara beradab.

Kedua, setiap kampus perlu memperkuat early warning system. Jangan tunggu kasus meledak viral baru institusi bergerak. Budaya aman dibangun melalui edukasi yang berulang, kanal pelaporan yang dipercaya, perlindungan terhadap pelapor, dan keberanian menindak pelanggaran kecil sebelum berubah menjadi skandal besar. UI sudah memiliki perangkat PPKS dan SOP; itu modal penting. Tetapi modal hanya berarti jika ia hadir dalam tindakan nyata, bukan dalam dokumen yang rapi tetapi jarang dipraktikkan. 

Ketiga, organisasi kemahasiswaan harus berhenti melihat isu kekerasan seksual sebagai urusan “humas krisis” semata. Ini bukan sekadar soal nama baik organisasi, nama baik fakultas, atau nama baik kampus. Ini soal keselamatan manusia dan kualitas ruang belajar. Bila organisasi mahasiswa cepat bertindak hanya ketika nama mereka ikut tercoreng, maka moralitasnya masih dangkal. Organisasi harus menjadi bagian dari kebudayaan koreksi, bukan sekadar mesin pencitraan.

Keempat, masyarakat harus belajar membedakan dukungan terhadap korban dengan persekusi digital. Mendukung korban berarti mendorong proses yang aman, rahasia, dan adil. Mendukung korban tidak berarti menyebar semua materi, membuka identitas, atau menambah luka dengan konsumsi sensasional. Dalam banyak kasus, niat “membela” justru berubah menjadi eksploitasi. Itulah sebabnya BEM UI juga mengingatkan mahasiswa agar berhati-hati mendistribusikan informasi di media sosial demi menjaga kelancaran proses pelaporan. Saya menilai ini penting dan patut dipertahankan. 

Kelima, sanksi harus memiliki tiga fungsi sekaligus: menegakkan norma, melindungi korban, dan memperbaiki budaya institusi. Jika sanksi hanya keras tetapi tidak mendidik, kultur bisa bersembunyi dan muncul lagi dalam bentuk lain. Jika sanksi hanya lunak dan simbolik, publik akan menganggap kampus gagal membaca beratnya masalah. Maka yang dibutuhkan adalah proporsionalitas: tegas pada pelanggaran, jelas pada alasan, terbuka pada dasar keputusan, dan serius pada pemulihan ruang aman.

Dalam pandangan saya, FH UI sekarang sedang diuji bukan hanya oleh perilaku sebagian mahasiswanya, tetapi oleh kemampuannya menjawab pertanyaan moral yang lebih besar: apakah kampus hukum sanggup menunjukkan bahwa hukum bukan hanya materi kuliah, tetapi juga cara hidup kelembagaan? Ujian semacam ini berat, tetapi justru di sanalah martabat institusi dipertaruhkan. Kampus tidak dinilai dari kemampuannya mencegah semua kesalahan—karena tidak ada institusi yang steril sepenuhnya—melainkan dari cara ia merespons ketika kesalahan itu terbongkar.

Sebagai penutup, saya ingin mengatakan ini dengan sangat jernih. Kasus FH UI bukan perkara kecil yang bisa disapu dengan satu permintaan maaf, satu konferensi pers, atau satu sanksi administratif yang kabur. Ia adalah cermin keras tentang betapa mudahnya ruang intelektual tergelincir bila etika dibiarkan longgar dan budaya digital dibiarkan liar. Namun ia juga bisa menjadi titik balik, bila kampus berani menegakkan proses yang benar, masyarakat berani bersikap dewasa, dan mahasiswa berani belajar bahwa kehormatan akademik tidak pernah bisa dipisahkan dari penghormatan terhadap martabat manusia.

Saya menulis ini bukan untuk menambah gaduh, melainkan untuk mengingatkan sesuatu yang sangat mendasar: hukum yang sehat selalu dimulai dari rasa hormat. Bila rasa hormat itu rusak, maka pasal akan datang terlambat. Tetapi bila rasa hormat itu dijaga sejak awal, banyak perkara tak perlu pernah tumbuh menjadi skandal. Dan bagi saya, itulah pelajaran terbesar dari kasus ini. Kampus hukum harus membuktikan bahwa ia bukan hanya tempat belajar hukum, tetapi juga tempat hukum diperlakukan sebagai nurani yang hidup.