Di zaman ini, media sosial telah berubah dari sekadar ruang berbagi menjadi ruang publik baru. Orang berbicara, berdebat, mengkritik, membela, mengabarkan, bahkan mengadili—semuanya melalui layar yang ada di telapak tangan. Dalam ruang itu, satu kalimat dapat menjangkau ribuan orang dalam hitungan menit. Satu unggahan dapat memicu simpati, kemarahan, atau kepanikan. Karena itulah, media sosial tidak lagi bisa diperlakukan sebagai ruang “main-main” yang bebas dari konsekuensi. Ia adalah ruang ekspresi, tetapi juga ruang tanggung jawab. Ia membuka kesempatan bagi warga untuk bersuara, tetapi pada saat yang sama menuntut kedewasaan dalam menggunakan suara itu.
Dalam negara demokratis, kebebasan berekspresi adalah hak yang sangat penting. UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, kebebasan mengeluarkan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pada saat yang sama, konstitusi juga melindungi kehormatan, martabat, rasa aman, dan hak setiap orang untuk terbebas dari perlakuan yang merendahkan derajat kemanusiaannya. UUD 1945 juga menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi penghormatan atas hak orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban umum. Dengan kata lain, kebebasan berekspresi memang dijamin, tetapi tidak pernah dimaksudkan sebagai kebebasan untuk melukai tanpa batas.
Di titik inilah banyak orang keliru. Mereka mengira setiap unggahan, komentar, caption, atau thread dapat dibela atas nama kebebasan berpendapat. Padahal hukum tidak bekerja dengan logika sesederhana itu. Kebebasan berekspresi adalah hak, tetapi hak selalu hidup berdampingan dengan kewajiban untuk menghormati hak orang lain. Dalam ruang digital, benturan itu paling sering terjadi ketika ekspresi berubah menjadi serangan terhadap nama baik, ancaman, pemerasan, penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, atau pembukaan data pribadi orang lain tanpa dasar yang sah. Pada momen itulah media sosial berhenti menjadi ruang ekspresi yang sehat dan mulai bergerak ke wilayah risiko hukum.
Perubahan penting dalam lanskap hukum digital Indonesia tampak jelas pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE. Perubahan ini dilakukan karena praktik sebelumnya dinilai menimbulkan multitafsir dan kontroversi, sehingga negara merasa perlu memperbaiki rumusan agar ada kepastian hukum yang lebih baik. Di dalam perubahan itu, Pasal 27A mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik; Pasal 27B mengatur pemerasan atau pengancaman melalui informasi elektronik; Pasal 28 mengatur informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen, ujaran kebencian berbasis identitas tertentu, dan penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan; sementara Pasal 29 mengatur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang dikirim langsung kepada korban melalui media elektronik. Rumusan ini menunjukkan bahwa negara berusaha menegaskan batas antara ekspresi yang sah dan perilaku digital yang membahayakan.
Yang juga penting, Mahkamah Konstitusi pada 2025 mempertegas pemaknaan Pasal 27A agar tidak diterapkan secara sewenang-wenang. Mahkamah menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam pasal tersebut merujuk pada individu atau perseorangan, dan bukan lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Penegasan ini sangat penting bagi ruang demokrasi, karena kritik terhadap lembaga, jabatan, atau kebijakan publik tidak boleh dengan mudah diperlakukan sama dengan serangan pencemaran nama baik terhadap individu. Dalam bahasa yang lebih sederhana, hukum memberi batas, tetapi sekaligus mengingatkan agar batas itu tidak dipakai untuk membungkam kritik yang sah.
Akan tetapi, kita juga perlu jujur bahwa hukum saja tidak cukup. Banyak perkara digital lahir bukan karena masyarakat tidak memiliki aturan, tetapi karena mereka tidak memiliki etika digital yang matang. Kementerian Komunikasi dan Digital telah berulang kali mengingatkan pentingnya menjaga etika di ruang digital agar media sosial tidak menjadi sarana penyebaran SARA, konflik, dan kerusakan sosial. Dengan kata lain, hukum adalah pagar minimum, sedangkan etika adalah kesadaran yang membuat kita tidak selalu harus menunggu pagar itu disentuh terlebih dahulu. Orang yang sehat secara digital bukan hanya orang yang tahu apa yang dilarang, tetapi juga tahu apa yang sebaiknya tidak dilakukan meski mungkin belum sampai diproses pidana.
Masalahnya, media sosial bekerja dengan logika yang sering bertentangan dengan kedewasaan hukum. Ia menghargai kecepatan, bukan ketelitian. Ia memancing emosi, bukan kejernihan. Ia memberi ganjaran pada yang sensasional, bukan selalu pada yang benar. Akibatnya, banyak orang merasa aman hanya karena berada di balik layar, padahal jejak digital justru sering membuat tindakan mereka lebih mudah dilacak, disimpan, disebarkan, dan dipakai sebagai bukti. Di ruang seperti ini, candaan bisa berubah menjadi pelecehan, sindiran bisa berubah menjadi penghinaan, “bocoran” bisa berubah menjadi pelanggaran privasi, dan ancaman yang dianggap iseng bisa berubah menjadi perkara pidana. Itulah sebabnya, literasi hukum digital menjadi kebutuhan warga biasa, bukan hanya urusan advokat atau aparat penegak hukum.
Selain soal pencemaran nama baik dan ancaman, satu lapisan yang semakin penting adalah perlindungan data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menandai bahwa privasi bukan lagi isu pinggiran, melainkan bagian dari hak warga negara di era digital. Dalam praktik sehari-hari, persoalan ini muncul ketika orang dengan mudah menyebarkan nomor telepon, alamat, identitas, tangkapan layar percakapan, dokumen pribadi, atau informasi sensitif orang lain tanpa izin. Banyak yang menganggap tindakan seperti itu sekadar “membuka fakta”, padahal dalam banyak keadaan ia dapat melanggar hak privasi, memperbesar risiko perundungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih luas daripada yang dibayangkan pengunggahnya.
Kita juga tidak boleh lupa bahwa ruang digital dihuni oleh anak-anak dan remaja. Pemerintah melalui PP TUNAS 2025 menegaskan tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak di ruang digital, termasuk kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyaring konten yang berpotensi membahayakan anak dan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Artinya, ketika kita berbicara tentang kebebasan berekspresi di media sosial, kita tidak sedang membicarakan ruang yang steril dan hanya diisi orang dewasa. Kita sedang berbicara tentang ruang sosial yang harus aman, sehat, dan berkeadilan, termasuk bagi anak-anak yang sangat rentan terhadap konten berbahaya, perundungan, eksploitasi, dan tekanan digital.
Dalam praktiknya, ada beberapa wilayah yang paling sering menjadi titik benturan antara kebebasan berekspresi, etika digital, dan risiko pidana:
- Komentar atau unggahan yang menyerang nama baik individu dengan tuduhan tertentu tanpa dasar yang kuat.
- Ancaman langsung melalui pesan, direct message, atau unggahan yang ditujukan kepada korban.
- Pemerasan dan pengancaman digital, termasuk ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik untuk memaksa orang memberikan sesuatu.
- Penyebaran informasi bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen atau memicu kerusuhan.
- Ujaran kebencian berbasis identitas seperti ras, etnis, agama, jenis kelamin, atau disabilitas.
- Penyebaran data pribadi atau dokumen privat tanpa izin yang sah.
Namun yang perlu dipahami, risiko hukum di media sosial tidak selalu datang dari niat jahat yang besar. Sering kali ia muncul dari tiga kebiasaan yang dianggap biasa: terlalu cepat bereaksi, terlalu mudah ikut menyebarkan, dan terlalu percaya bahwa “semua orang juga melakukannya.” Inilah sebabnya pendidikan etika digital harus diposisikan sebagai pendidikan karakter warga. Kita perlu membiasakan diri memeriksa, menimbang, dan menahan diri. Dunia digital yang sehat tidak dibangun hanya dengan ancaman sanksi, tetapi dengan kebiasaan berpikir yang lebih dewasa.
Agar kebebasan berekspresi tetap hidup tanpa berubah menjadi bumerang hukum, berikut beberapa prinsip yang layak dijaga:
- Kritiklah tindakan, kebijakan, atau gagasan—bukan martabat pribadi orang.
- Pisahkan fakta, opini, dan emosi. Ketiganya boleh hadir, tetapi tidak boleh dicampur tanpa kendali.
- Jangan anggap ruang tertutup sebagai ruang aman mutlak. Chat group, close friends, dan DM pun dapat menjadi sumber bukti.
- Jangan menyebarkan tangkapan layar atau data pribadi orang lain tanpa alasan yang sah dan proporsional.
- Pahami bahwa “berniat bercanda” tidak otomatis menghapus akibat hukum atau luka sosial yang timbul.
- Jika ragu, tunda unggahan. Di ruang digital, jeda adalah bentuk kedewasaan, bukan kelemahan.
Checklist: Sebelum Mengunggah, Menulis, atau Membagikan
Gunakan daftar sederhana ini sebagai rem berpikir sebelum Anda menekan tombol post, share, atau send.
- Apakah ini fakta, opini, atau sekadar emosi sesaat?
- Apakah saya sudah membaca konteks utuh, bukan hanya potongan?
- Apakah unggahan ini menyerang kebijakan/gagasan, atau justru menyerang martabat pribadi seseorang?
- Apakah ada risiko informasi ini termasuk tuduhan yang belum terbukti?
- Apakah saya sedang membagikan nomor telepon, alamat, dokumen, atau data pribadi orang lain tanpa izin?
- Apakah isi pesan ini bisa dibaca sebagai ancaman, pemerasan, atau upaya menakut-nakuti?
- Apakah konten ini mengandung ajakan kebencian terhadap identitas tertentu?
- Apakah saya siap mempertanggungjawabkan unggahan ini jika dibaca keluarga, institusi, atau penegak hukum?
- Apakah manfaat publiknya jelas, atau ini hanya pelampiasan sesaat?
- Jika saya menunggu 10 menit, apakah saya tetap akan mengunggahnya?
Pada akhirnya, hukum dan media sosial tidak seharusnya diposisikan sebagai musuh satu sama lain. Hukum bukan alat untuk mematikan suara warga, dan media sosial bukan ruang untuk meniadakan tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah keseimbangan: warga tetap berani berbicara, tetapi berbicara dengan akal sehat; kritik tetap hidup, tetapi dijalankan dengan data, proporsionalitas, dan penghormatan pada hak orang lain; ruang digital tetap dinamis, tetapi tidak berubah menjadi arena penghinaan, ancaman, dan kekacauan informasi. Ketika kebebasan berekspresi bertemu etika digital, masyarakat akan tumbuh lebih dewasa. Tetapi ketika kebebasan dipisahkan dari tanggung jawab, media sosial hanya akan menjadi tempat di mana banyak orang merasa paling bebas saat sebenarnya mereka sedang mendekati risiko hukum yang tidak mereka sadari.



